Senin, 07 Desember 2009
KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN
Kasak kusuk pencalonan Kepala Daerah sebagai sebuah proses politik, ternyata sering menyisahkan persoalan rumit dan memberi kesan heboh. Kepala Daerah dalam teori politik merupakan komponen dari struktur supra yang memiliki legitimasi kekuasaan secara absah untuk memegang tampuk kekuasaan eksekutif daerah. Kekuasan ini yang mendorong berbagai pihak untuk berlomba-lomba merebut kursi kekuasaan ini yang dalam konteks politik demnokrasi sah-sah saja. Dorongan dan nafsu ingin berkuasa ini sebenarnya berangkat dari adanya seperangkat nilai dibali kekuasaan itu. Walau sebenarnya menuju kekuasaan itu membutuhkan kerja keras, pengorbanan materi, dan harga diri. Katakanlah bahwa siapapun yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki hak yang sama untuk sebagai warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Argumentasi ini baru dilihat dari satu perspektif, dan kebetulan paradigma politik teraktual ( terbaca demokrasi ) telah memberi ruang leluasa untuk itu. Dan setiap kita merasa pantas dan layak saja untuk menjadi calon Kepala Daerah, terlepas dari patut dan tidak patut. Patut dan tidak patut inilah kadang memberi kesan bahwa dari sisi owner-self – politcian, seseorang harus menyadari dirinya layak atau tidak layak menjadi seorang pemimpin di suatu daerah, apalagi daerah disini adalah sebuah unit pemerintahan ? Kalau menyadari makna subyektif retorika ini dari kaum pesimis, tentunya ada unsur pesimisme, tetapi bila kesadaran akan makna kepemimpinan pemerintahan sebagai suatu fenomena sosial kultural bukan politik, maka ada nilai konstruktif yang akan dibangun oleh para peminat calon Kepala Daerah untuk berbenah diri menurut tuntutan kriteria sosial dari khalayak konstituennya selain kriteria menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Katakanlah seorang mantan narapidana yang telah bertobat, boleh-boleh saja mencalonkan dirinya menjadi Kepala Daerah karena memiliki seperangkat kapasitas politik namun akan menjadi gunjingan sosial yang tidak pernah ia dengar lalu terus maju dengan menutup telinganya ?. Secara normatif dan politis sah-sah saja, namun apa yang terjadi dibalik gunjingan sosial di tengah masyarakat kita. Sah dan pantas, tetapi tidak patut dan layak.
Menyadari akan susbtansi kepala daerah adalah sebuah sistem kepemimpinan, maka nilai-nilai kekuasaan yang melekat padanya sering menjadi spektrum, sehingga antara kekuasaan dan kepemimpinan, dipandang ibarat dua sisimata uang. Apakah seorang pemimpin tidak memiliki kekuasaan ?, atau seorang penguasa tidak memiliki nilai kepmimpinan ?. Ketika masuk ke dalam rana kebijakan, kekuasaan dan kepemimpinan adalah pilihan tindak. Kapan ia menjadi penguasa dengan membonceng jabatan pemimpin, dan kapan kepemimpinan itu dapat digerakan dengan menggunakan kekuasaan absah?.
Bila dilihat dari pendekatan proses, maka segala dinamika dan gerakan untuk menjadi Kepala Daerah adalah sebuah proses politik. Sedangkan output dari proses politik itu akan berfungsi dan berperan menjalankan sebuah proses pemerintahan. Dengan sebuah jabatan politik diharapkan seorang Kepala Daerah dapat ikut menjalankan pemerintahan daerah, yang dalam bahasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa Kepala daerah dan perangkat daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selain DPRD. Dengan demikian maka sebenarnya yang kita jaring melalui proses Pilkada adalah figur pemimpin pemerintahan daerah. Berbagai opini yang kita baca dan dengar melalui berbagai media, sebenarnya pesta pilkada yang akan datang dilakukan untuk memilih seorang pemimpin pemerintahan, bukan seorang kepala politik. Dalam teori pemerintahan, pemimpin pemerintahan yang kebetulan menjabat kepala daerah harus memiliki kemampuan transformatif sehingga mampu memiliki daya transfer sosial yang kuat untuk membalikan diri, status dan peranya dari situasi politik ke situasi pemerintah dengan segala sub kulturnya. Pemerintahan dalam versi Kybernologi adalah sebuah proses yang siklik dan transformatif, untuk itu pemimpinya harus memiliki kapabiltas transformasi nila dan memiliki kadar resiliensi yang tinggi karena akan menghadapi perubahan kultur dalam sistem yang baru ketika masuk dalam masa kepemimpinanya terutama menghadapi transformasi nilai. Global, nasional, regional dan lokal. Tentunya kepasitas dan kapabilitas ini bukan sesuatu yang mudah untuk diterapkan. Untuk itu setiap kader yang hendak bertarung dalam pesta pilkada harus memiliki konsep terhadap dirinya ketika menghadapi tuntutan kriteria-kriteria yang dipersyaratkan oleh masyarakat. Perkembangan opini akhir-akhir ini harus ditangkap sebagai warning untuk mengenal diri apakah pantas dimata publik pemilih atau tidak, terutama didaratkan pada kondisi riil wilayah. Pemerintah bukanlah sebuah target tuntas, tetapi sebuah fenomena sosial yang tidak pernah akan selesai, karena itu setiap kader yang berniat menjadi pemimpin pemerintahan, harus memiliki target pemerintahan bukan target politik, karena seorang pemimpin pemerintahan akan dihadapi dengan pola dan kultur pengelolaan suatu hubungan pemerintahan bukanlah sebuah hubungan kekuasaan. Kekuasaan adalah alat atau cara yang delegatif dan otoritatif, tetapi yang melekat pada setiap saat yang bersifat legitimate dan atributif adalah peran dan fungsi pemerintahan pada aseorang kepala daerah. Melalui jabatan Bupati sebagai jabatan politis, seorang kepala daerah akan mengelola sebuah pemerintahan daerah bersama DPRD. Oleh karena itu sudah saatnya measyarakat berkewajiban menentukan pemimpin daerahnya dengan menawarkan seperangkat kriteria sosial sercara subyektif dengan cara pandang bervariasi. Setelah membaca berbagai referensi, dan melihat fenomena empirik yang akhir-akhir ini berkembang, terutama tawaran kriteria sosial dan normatif bagi seorang calon kepala daerah, maka melalui tuisan ini kami mencoba menurunkan beberapa kriteria yang dapat menjadi acuan bagi setiap insan pemilih dalam menentukan pilihan atas calon pemimpinya, dan bahan renungan bagi kader daerah yang berniat maju bertarung menjadi calon pemimpin di daerah. Kriteria ini merupakan ramuan konseptual yang penulis ramu dalam sebuah refleksi pengalaman dan empiris sepanjang perjalanan karier.
1. Kita membutuhkan pemimpin yang visioner dan memiliki misi pengabdian total dalam pelayanan publik sebagaimana menjadi tuntuan pemiMpin di jaman ini.
2. Pemimpin harus hadir sebagai problem solver dengan mengedepankan peran fiasilitator, mediator, dan katalisator dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan pemerintahan.
3. Apabila pemerintahan adalah sebuah proses hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah ( hubungan pemerintahan ), maka kehadiran pemimpin dalam proses ini sebagai komunikator dalam hubungan itu secara dialogis dengan menjaga tata nilai-nilai organisasi, karena pemerintahan itu bukan monopoli kerja pemerintah semata tetapi merupakan bagian yang sangat integral dari pekerjaan pihak yang diperintah juga.
4. Komunikasi yang dibangun pada point 3 ( tiga ) di atas tentunya harus dapat merangsang dan membangun semangat inisiasi, kreasi, dan selalu menghargai pikiran arus bawah.
5. Sebagai seorang pemimpin, dalam menjalankan managemen kerjanya harus memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menggerakan seluruh kekuatan dan potensi yang ada, dan memanfaatkan kelebihan orang lain secara proporsional ( managerial skill )
6. Pemimpin pemerintahan adalah pemimpin yang sangat dekat di hati warganya dengan mengembangkan sikap : emphati, akomodatif dan antisipatif. Dengan demikian ia selalu mendapat respek, simpati, perhatian, dan kehadiranya tidak menjadi mangsa ( korban ) bagi pihak lain, tetapi merangsang keterlibatan utuh dan total dari pihak yang dipimpinya. Pemimpin yang kita harapkan harus selalu hadir bersama rakyatnya dalam setiap sisi kehidupanya baik secara simbolik maupun secara langsung. Pemimpin yang “ omni presen”
7. Pemimpin pemerintahan di era sekarang tidak dapat mengandalkan karisma politis dan populis semata, tetapi harus didukung dengan kemampuan iptek sehingga dapat menembus jaman ini dengan segala dinamikanya, serta memiliki konsep-konsep dasar yang aplikable, sehingga pada taratan global ia dapat melambung, pada tataran nasional ia menyambung, dan tataran regional ia merampung, dan pada tataran lokal ia mendarat..
8. Oleh karena pemerintahan adalah sebuah proses dengan berbagai subkulturnya yang sangat kompleks, maka seorang pemimpin pemerintahan harus memiliki kemampuan generalis ( mengetahui banyak hal walu sedikit-sedikit ). Oleh James Fox ciri pemimpin seperti ini disebutnya harus “all embrance” dan memiliki daya dan potensi unggul. Pemimpin yang “omni potens”.
9. Pemimpin pemerintahan sebagaimana pemimpin umumnya, pasti rentan dengan pengolahan kekuasaan ( takta), dan selalu diliputi dengan penghargaan materi yang menggiurkan ( harta ), serta selalu dikelilingi para manager yang siap memanage bos dengan cara yang manis dan gaya yang cantik ( analoginya dengan wanita cantik ). Artinya pemimpin yang kita harapkan harus tidak mabuk takta, haus uang, dan gila wanita. Dengan kata lain sejarah profil orang yang dipilih harus memiliki setting moral yang baik dan layak menurut kacamata moral dan etik sosial masyarakat.
10. Dengan melepaskan porsi diri untuk diabdikan kepada orang lain, maka pemimpin yang kita harapkan adalah pemimpin untuk semua. Maka itu pemimpin pemerintahan adalah pemimpin bukan untuk pemerintah tetapi untuk yang diperintah. Semangat yang patut dibangun adalah “aku dipilih untuk melayani bukan untuk dilayani.
Kriteria ini tentunya bukan sebuah tuntutan absolut, Karena pemimpin itu bukanlah malaikat, tetapi kriteria-kriteria ini akan sangat aplikable apabila pemimpin dapat menempatkan diri secara sistematik karena ia menjalankan kepemimpinan sebagai sebuah sistem bukan sebagai sebuah kekuasaan yang monoloyalistik. Kepada setiap warga yang telah memiliki hak pilih, maka dengan kecerdasan dan keterpelajaran kita akan berbagai pilkada yang telah lewat di berbagai daerah d tanah air, maka marilah kita mencari dan memilih pemimpin daerah kita yang pantas, layak, dan patut, bagi kita. Semoga
Senin, 14 September 2009
Jumat, 11 September 2009
Senin, 31 Agustus 2009
VISI PILKADA DALAM PERSPEKTIF PEMERINTAHAN
Perdebatan sengit sering terjadi dan merambah hingga ke proses hukum pasca Pilkada. Tidak urung menimbulkan persepsi yang terbangun melalui intepretasi baik secara politis, hukum, sosiologis, dan kultural. Opini berkembang secara bebas di kalangan masyarakat yang sering dipelopori oleh para politisi, akademisi, dan partisan. Gejolak yang sering menarik pehatian dan kadang membuat pihak-pihak yang telibat memiliki dua sisi pendapat secara berbeda. Para pemenang pertarungan akan secara enteng mengatakan Pilkada telah usai dengan sukses walau mereka sendiri mengetahui ada kesalahan sepanjang proses itu yang dibuat oleh pihak lain, atau pihaknya sendiri. Sedangkan pihak yang kalah dalam pertarungan akan cenderung untuk mengolah kekalahanya dengan mengajukan protes atas berbagai pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pilkada. Umumnya protes dan unjuk ketidakpuasan tidak jarang membawa petaka dalam pemerintahan. Sedangkan dalam kerangka politik unjuk ketidakpuasan dalam bentuk apapun dipandang sebagai akumulasi dari suatu komunikasi politik, walau muatan kepentinganya sangat tidak seimbang dalam pertimbangan kepentingan yang lebih besar. Kerusuhan di Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu adalah salah satu kasus pemerintahan yang disebabkan oleh sebuah proses politik yang patut dijadikan sebagai contoh. Pemerintahan sebagai suatu proses harus mengalami kemacetan total akibat proses politik yang tidak menjawab aspirasi dan tuntutan politik. Disini nampak bahwa yang macet adalah proses pemerintah bukan proses politik. Dalam perspektif politik, unjuk rasa itu dilhat sebagai suatu dinamika politik khususnya sarana komunikasi politik. Sedangkan dalam perspektif pemerintahan, unjuk rasa seperti itu merupakan suatu bentuk anarki yang harus diselesaikan secara elegan. Oleh karena itu ia menjadi masalah pemerintahan yang sangat serius. Mengapa dikatakan sebagai pesoalan pemerintahan ?. Pertanyaan ini dapat dijawab dengan pendekatan sistem menurut Prof Winardi yang mengemukakan suatu model berpikir sistemik yang bila diterapkan dalam proses Pilkada, akan berakhir pada tataran das sollen (harapan) pada proses pemerintahan, dan pada tataran das ubergang (tawaran altenatif/solusi) adalah Pemilu, serta dilandasi oleh adanya das sain ( kenyataan berupa masalah) melalui proses politik. Ketiga tahapan proses : mulai dari das sain : kenyataan akan suatu pemerintah yang buruk yang harus diproses ulang melalui mekenisme dan proses politik, dan outputnya menjadi input bagi proses pemilu pada tataran das ubergang ( midlle process for solution). Kemudian dalam proses Pemilu (das Ubergang) outputnya menjadi input bagi proses pemerintahan ( das sollen), dengan outputnya adalah : suatu pemerintahan yang demokratis. Uraian di atas menggambarkan tiga tahapan proses yang dimulai dari adanya persoalan serius pada suatu pemerintahan yang tidak demokratis di masa lalu yang menuai tekanan dan desakan politik untuk segera melakukan reformasi dengan membangun demokratisasi dalam pemerintahan. Refomasi ini dimulai dengan Pemilu yang demokratis dengan asas Luber dan Jurdil, untuk mencapai suatu pemerintahan yang dikemudikan oleh suatu lembaga pemerintah yang demokratis. Dalam konteks Kybernologi pemerintahan ( to govern / governance ) dipahami sebagai suatu “proses”, dan pemerintah ( Government / bestuur / Kybernan ) dapat dilihat sebagai suatu “output” dan “input” pula. Jadi persoalan politik akhir-akhir ini pada akhirnya hanya dapat diselesaikan dan dijawab dengan proses pemerintahan bukan politik. Persoalan yang terjadi sebenranya sudah harus diterjemahkan sebagai pesoalan pemerintahan bukan persoalan politik.
Gambaran diatas mau mengemukakan suatu pendekatan konseptual untuk mengungkapkan visi terakhir dari proses pilkada sebagai suatu mekanisme politik. Dalam perspektif politik tujuan akhir daripada proses politik adalah perolehan seperangkat kekuasaan absah guna menjalankan suatu pemerintahan dibawah suatu regim penguasa. Main point daripada visi ini adalah otoritas dari suatu regim yang dengan mesin kekuasaanya (“birokrasi” ) menjalankan kekuasanya bersama regimnya (pendukung dan Tim sukses ). Dalam perspektif pemerintahan, perlu dibangun cara berpikir apolistis dengan pendekatan Kybernologik dalam menyoroti visi Pilkada. Dalam pemerintahan versi Kybernologi, proses pilkada adalah suatu pekerjaan politik yang dikomandoi oleh Pemerintah ( Presiden, Mendagri). Secara teoritik proses Pilkada dapat disebut sebagai Politik Pemerintahan, yang mempunyai tujuan menjaring suatu pemerintah yang demokratis melalui Pemilu sebagai suatu sarana pemerintah untuk menjaring profil pemerintah yang diharapkan. Pemerintah menggunakan proses politik pemilu dengan melibatkan berbagai komponen terutama kendaraan politik ( Partai Politik), didukung mesin politik ( Birokasi) dan dikontrol oleh masyarakat melalui LSM, NGO, Ormas, dan Pers.
Apabila pemerintah dengan sedikit bebangga bahwa di berbagai daerah telah sukses menyelenggarakan Pilkada, maka dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dimasa depan akan lebih baik yang dijiwai oleh semangat demokrasi. Hipotesa ini berangkat dari asumsi dasar bahwa keberhasilan pemerintah dalan melaksanakan Pilkada di daerah-daerah menunjukan adanya fenomena semakin baiknya pemerintahan kita terutama pemerintahan daerah. Namun ketika asumsi ini didaratkan pada kerangka pikir politik, maka persoalanya belum tuntas, manakala masih ada persoalan ikutan yang selalu membayangi pasca Pilkada. Aparat penegak hukum sering harus pusing melayani berbagai kasus polititk Pilkada yang hendak diselesaikan melalui jalur hukum. Penyelenggara Pilkada ( KPUD) sering harus berhadapan dengan presure pihak tertentu yang memperjuangkan hak-hak politiknya melalui jalur hukum. Namun pemerintah mencoba menerapkan cara berpikir pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan yang lebih besar antara lain pelayanan. Masalah-masalah politik yang diselesaikan melalui jalur hukum, dibiarkan berjalan hingga mencapai putusan tetap, sepanjang itu pula proses politik tetap berlanjut hingga memperoleh figur Pimpinan Daerah guna menjalankan roda Pemerintahan daerah secara absah. Cara berpikir seperti ini membutuhkan kemampuan menempatkan secara tepat dan jelas dengan memperbedakan dua sisi konsep secara jernih. Maksudnya antara pemerintah dan politik secara konseptual harus diperbedakan sehingga menjadi landasan pijak dalam praktek pemerintahan dan politik. Proses politik harus menciptakan suatu output yang bermutu untuk kemudian menjadi input yang bekwalitas bagi suatu proses pemerintahan. Dengan demikian proses pilkada dalam perspektif pemerintahan harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperoleh figur pemerintah yang baik ( Good Government ), yang menjalankan pemerintahan yang baik ( Good Governance). Good government disini adalah suatu konsep yang mengarah kepada pengembangan kapasitas, dan lembaga pemerintah ( capacity and isntitution building). Capacity building dilakukan dengan tiga dimensi utamanya adalah : pengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi, dan reformasi kelembagaan. Artinya Pilkada setidak-tidaknya dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mampu memiliki kapasitas kepemimpinan pemerintahan yang mampu membangun suatu lembaga pemerintahan yang baik dengan kriteria-kiteria sebagai berikut :
1. Pengembangan sumber daya manusia dengan fokus : Penyediaan perangkat dan aparatur yang dilengkapi dengan tim kerja yang direkrut secara profesional,
2. Penguatan Organisasi dengan fokus : Sistem Managemen Pemerintahan yang bekinerja tinggi, atas tugas pokok dan fungsi khusus menurut konsep microstructure. Menerapkan aspek dayaguna dalam hal : sistem insentive, personalia, kepemimpinan, budaya organisasi, komunikasi, dan stuktur managemen.
3. Reformasi kelembagaan : Membentuk lembaga pemerintahan dalam konsep maksrosistem yang dikendalikan oleh aturan main dalam perekonomian, regim-regim politik, kebijakan dan melakukan reformasi secara konstitusional.
Kamis, 27 Agustus 2009
TRADISI PEMERINTAHAN DIANTARA PEMERINTAH-PEMERINTAH TRADISIONAL
Sepintas, masyarakat adat Lio adalah suatu sistem kehidupan sosial-budaya yang terdiri dari empat komponen besar yaitu : Dua Nggae Lulu Wula Nggae Wena Tana,I sebagai unsur supreme being, Mosalaki sebagai pemimpin kolegial, tana watu sebagai pijakan kehidupan nyata, dan masyarakat adat yang disebut ana kalo fai walu. Sebagai suatu sistem kehidupan, masyarakat adat Lio sudah kerap menghadapi desakan masuknya sistem-sistem sosial eksternal lain yang sangat memberi warna perubahan secara kultural. Sistem masyarakat adat ini kemudian dipandang sebagai suatu bentuk pemerintahan asli, lokal, atau pemerintahan adat. Berangkat dari pendapat Ryaas Rasyid, maka sebagai suatu sistem pemerintahan ia memiliki tiga komponen pokok yaitu : adanya lembaga yang jelas, aturan hukum yang mengatur, dan digerakan oleh pemimpin yang sah baginya. Pandangan sistem kehidupan masyarakat adat Lio sebagai suatu bentuk pemerintahan tradisional menghantarkan kita pada sejarah pembentukan desa. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa diadopsi secara kultural dari unit-unit pemerintahan asli tersebut kemudian diproses secara politik untuk menjadi sub sistem dalam sistem pemerintahan. Ketika transformasi komunitas adat ini menjadi unit pemerintahan formal seperti desa atau sebutan lainya, terjadi pergseran makna yang lebih menekankan aspek politik sehingga seluruh persoalan yang timbul kemudian dipandang secara politis. Kajian untuk itu adalah include dalam kajian politik lokal. Elit politik dan birokrasi melihatnya sebagai bagian yang tidak tepisahkan dari proses politik sehingga beberapa persoalan kulutral yang terjadi sebagai bias daripada kebijakan pemerintahan, antara lain : masalah tanah, selalu menjadi komoditas politik, dan selalu akan memanfaatkan berbagai saluran politik yang ada untuk menyelesaikanya.
Konflik tanah yang akhi-akhir ini merebak diberbagai pelosok wilayah adat di Kabupaten Ende secara kwantitatif sebenarnya merupakan akumulasi keterpurukan kultural yang terjadi sebagai efek plus minus daripada kebijakan pemerintahan, dan dampak dari dinamika sosial yang tidak terkendalikan secara tak berbudaya. Secara kwalitatif konflik tanah yang terjadi di beberapa kawasan, merupakan hasil refleksi dari cara berpikir masyarakat yang sudah melampaui cara bepikir positifistik (sebab akibat/causalistik). Cara berpikir masyarakat sudah mengarah kepada tidak sekedar pada karena adanya sebab akibat tetapi lebih daripada itu, mereka telah menyadari suatu proses sosial yang harus diikuti secara cermat, karena ia tidak dapat digeneralisir, unik dan mengandung nilai-nilai tersendiri. Pada masa lalu proses penyerahan tanah berjalan tanpa persoalan berarti. Namun pada tahun-tahun teakhir ini menjadi persoalan yang begitu rumit. Mosalaki dengan otoritas kulturalnya menyerahkan kepada pemerintah, dan pemerintah dengan otoritas formal menerima sebidang tanah melalui ceremoni adat versi Mosalaki. Selanjutnya melalui ceremoni formal, pemerintah menetapkan produk legalitas antara hak dan kewajiban atas tanah menurut peraturan perundangan yang berlaku. Proses ini menghadapkan dua komponen sosial yang secara institusional harus dibedakan secara tegas. Mosalaki adalah pemimpin kolegial dalam sistem pemerintah adat. Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan dalam sistem pemerintahan Nasional. Disini terbangun suatu tradisi bersama yang lebih banyak unsur konvensionalnya lalu diterapkan unsur literannya. Terapan tradisi literan ini kemudian mengalami pelemahan secara kultural manakala nilai formal yuridisnya menjadi semakin tidak kuat, padahal telah menjadi bukti hukum yang sah sekalipun telah ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang berwenang. Berbagai berita acara penyerahan tanah, sekalipun sertifikat tanah yang sah dan resmipun tak dihirauklan ketika persoalan tanah mengemuka. Orang Lio tidak akan mundur selangkahpun untuk mempertahankan tana watunya walau sudah diserahkan dan telah memiliki bukti hukum yang formal dan sah. Alasan kultural yang sudah lasim bahwa proses pemindahan hak atas tanah pada suatu masa lalu, tidak melibatkan unsu-unsur adat secara utuh. Pemilikan tanah di Lio umunya adalah milik persekutuan sehingga segala peristiwa yang terjadi di atasnya harus melibatkan seluruh komponen persekutuan yang ada. Bahasan ini tidak untuk membedah aspek hukum daripada pesoalan tanah, tetapi mencoba mengemukakan suatu analisis atas fenomena kultur dalam menghadapi masalah-masalah tanah yang akhir-akhir ini terjadi. Sistem kepemimpinan kolegial dengan struktur dan kewenangan konvensional sering menjadi persoalan. Pola pembagian hak garap, dan hak milik di atas tanah adat yang belum memiliki kekuatan hukum adat karena prosedur dan mekanisme kultural yang pernah dibuat melemah kadar resiliensinya, dan jarang dilakukan lagi. Mosalaki sebagai pemimpin adat kurang memiliki taring adat lagi karena kecenderungan sekularisme yang melemahkan unsur kekuatan magis dan kurang disegani oleh ana kalo fai walu. Cara berpikir masyarakat adat yang sangat didominasi oleh cara berpikir strukturalis dan normatif.
Lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan formal, dan rendahnya kadar pengakuan pemerintah terhadap sistem pemerintahan tradisional yang pernah ada, merupakan dasar terjadinya bebagai persoalan yang sering menghadapkan dua elemen sosial yakni : pemerintah formal dan pemerintahan adat. Persoalan tanah misalnya, kadang secara kwantitatif persentasi rumitnya sangat kecil bila dilihat dari perspektif pemerintah, namun bila dilihat dari perspektif kultur masyarakat adat yang bersangkutan begitu rumit. Hal ini didasarkan pada dua cara berpikir yang dilatari oleh setting kultur yang berbeda. Pemerintah daerah memiliki tradisi-tradisi dalam menyelesaikan berbagai masalah pemerintahanya. Sedangkan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat ( pemerintah adat), sudah memiliki berbagai kebiasaan dalam menyelesaikan masalah.
Dalam konteks Ilmu pemerintahan versi Kybernologi, pemerintahan dilihat sebagai suatu gejala sosial yaitu hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (hubungan pemerintahan ). Pengertian sosilogis ini menempatkan dua komponen utama dalam poses pemerintahan yaitu : pemerintah dan masyarakat sebagai pihak yang diperintah. Pola hubungan ini menunjukan bahwa antara pemerintah dengan masyarakat berada dalam kerangka interaksi yang tidak vertikal tetapi horisontal dengan menekankan aspek interdependency. Namun ketika pemerintahan dalam tataran normatif-praktis, pola ini mengalami pergeseran menjadi vetikal dan subordinat. Masyarakat tersubodinasi kedalam praktek otonomi dengan luasnya kewenangan formal pemerintah. Masyarakat terdominasikan ke dalam struktur pemerintahan formal sehingga otonomi daerah ini dipahami sebagai otonominya pemerintah bukan otonomi masyarakat. Budaya masyarakat kadang menjadi kambing hitam kegagalan pembangunan. Budaya dianggap sulit berubah.
Menghadapi pandangan demikian penulis menawarkan konsep “ revitalisasi sistem masyarakat adat yang selama ini ada menurut eksistensi dirinya”, dan rekontekstualisasi adat di dalam hubungan pemerintahan“ sehingga secara proporsional mereka memiliki trilogi ketaatan yang proporsional yakni kepada “ Tuhan, Kaisar, dan kepada leluhurnya”. Dalam penelitian di Lio Signe Howell mengatakan bahwa “orang Lio itu telah memberi kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar, dan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah, dan selanjutnya kepada embu Mamo apa yang menjadi hak Embu Mamo (ancestor)”. Pemerintah secara organisatoris harus mulai membangun budaya pemerintahanya secara apolitis”. Secara inisiatif, semua masyarakat adat dan pemimpin adatnya harus memiliki komitmen mengembangkan potensi dan kekuatan budaya yang ada di dalam dirinya. Semua unit pemerintahan adat yang pernah ada hendaknya kembali dibina untuk menemukan jati dirinya dengan mengembangkan kebijakan pemerintah tentang pembentukan unit-unit pemerintahan lokal formal yang akomodatif terhadap unit-unit pemerintahan adat itu. Pemerintah daerah harus memiliki data dan peta budaya masyarakat adat di wilayahnya yang akurat dan rinci, sehingga nantinya dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan pemerintah hendaknya menempatkan budaya sebagai input dalam proses pemerintahanya sehingga fenomena enklavisme dan ekslavisme dapat dibatasi secara proprsional. Artinya kehadiran pemerintah tidak menjadi barang asing bagi masyarakat, ( gejala enklavisme). Pemerintah jangan sampai menganggap dirinya sedang berada di dalam lingkungan masyarakat-masyarakat adat yang sangat asing baginya ( gejala ekslavisme).
Rabu, 26 Agustus 2009
DEMOKRASI DAN KETERGANTUNGAN SOSIAL
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)
PEMASYARAKATAN NASIONALISME INDONESIA DAN IDEALISME BUNG KARNO OLEH PERPUSTAKAAN NASIONAL RI UPT PRPUSTAKAAN BUNG KARNO KERJA...
-
Perdebatan sengit sering terjadi dan merambah hingga ke proses hukum pasca Pilkada. Tidak urung menimbulkan persepsi yang terbangun mel...
-
PENDAHULUAN Kehadiran Mosalaki dapat dilihat dari berbagai perspektif atau cara pandang. Tergantun...