Sabtu, 17 Februari 2018

PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG DISPENSASI PENCATATAN KELAHIRAN

PATI ENDE

PERATURAN BUPATI ENDE
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG

DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ENDE,

Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang     Administrasi Kependudukan, dalam menyonsong pemberlakuan Undang-Undang tersebut secara efektif diberikan dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran;

b. bahwa dalam rangka pemberian dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dan untuk melaksanakan maksud surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 474.1/1274/SJ, perihall Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran.



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);







2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Repubplik Indonesia Nomor 3019);

3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repubplik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( Lembaran Negara Repubplik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 );

9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4674 );

10. Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubplik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );

11. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengantian biaya cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. ( Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2008 Nomor 1 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 ).

12. Peraturan Daerah Kabupaten Ende No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2010 Nomor 2 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN.



Pasal 1

Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku secara efektif, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran.

Pasal 2

Bagi Penduduk Warga Indonesia yang pencatatan kelahirannya terlambat dan atau yang lahir diluar wilayah kab.Ende diberikan pelayanan pencatatan kelahiran dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.

Pasal 3

Pelayanan akta kelahiran dilakukan dengan dilengkapi persyaratan teknis untuk pencatatan akta kelahiran.



Pasal 4

(1) Pembuatan kutipan akta kelahiran untuk usia 0 sampai dengan 18 tahun atau belum kawin, tidak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

(2) Pembuatan kutipan akta kelahiran diatas usia 18 tahun keatas atau telah kawin dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2008.

(3) Pembuatan kutipan akta kelahiran bagi anak yang lahir sebelum orangtuanya menikah dikenakan biaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 5

Dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran ini mulai berlaku sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan sampai dengan bulan Desember 2010.

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ende.





Ditetapkan di Ende

Pada tanggal 8 Juni 2010

BUPATI ENDE,







DON BOSCO M. WANGGE





Diundangkan di Ende

Pada tanggal 8 Juni 2010



SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENDE,







YOSEPH ANSAR RERA





BERITA DAERAH TAHUN 2010 NOMOR 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMASYARAKATAN NASIONALISME INDONESIA DAN IDEALISME BUNG KARNO OLEH PERPUSTAKAAN NASIONAL RI UPT PRPUSTAKAAN BUNG KARNO KERJA...